LKSA Al Falah menjadi salah satu peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Kekerasan pada Anak Tahun 2024

LKSA Al Falah menjadi salah satu peserta  Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Kekerasan pada Anak Tahun 2024

Probolinggo ( 30/09/2024 ) Bertempat di Aula Pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo ,kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Kekerasan pada Anak Tahun 2024 dilaksanakan. Para peserta terdiri dari Lembaga Kosultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) BinaSejahtera Kabupaten Probolinggo,Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) ,Kabupaten Phrobolinggo,Karang Taruna Kabupaten Probolinggo ,Penggerak Swadaya Masyarakat Kabupaten Probolinggo,Forum LKS Kabupaten Probolinggo ,16 Perwakilan LKSA kabupaten Probolinggo,TAGANA Kab. Probolinggo ,PKH Kab. Probolinggo ,PUSKESOS ,dan Pekerja Sosial .

Kegiatan di buka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto, S.Sos. M.Si. di dampingi Ibu Kabid, Ninuk Fris Handayani serta para staf lainnya." kekerasan pada anak perlu diperhatikan,dimana banyak kasus di kabupaten Probolinggo, yang masih terjadi,apalagi kekerasan pada anak itu sendiri berakibat trauma kepada anak yang bersangkutan, nah bagaimana cara menangani bilamana terjadi kekerasan pada anak, nanti akan dijelaskan oleh para nara sumber dan saya akan mengikuti dikursi belakang" pungkas Bapak Rachmad sebelum membuka acara.

Nara sumber pertama dari Polres Probolinggo dalam hal ini wakili oleh Bapak Agung Dewantara,Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Bapak Agung menyampaikan bagaimana Penanganan Kasus Kekerasan Anak itu sendiri. Masih banyak laporan masuk ke Polres Probolinggo terkait dengan kekerasan dan alhamdulillah masih bisa tertangani.Dari beberapa kasus kekerasan pada anak itu sendiri ,kesulitan menghadirkan saksi dikarenakan tidak ada nya saksi yang mau membantu,sehingga kasus nya masih belum cepat tertangani,tetapi masih terus berjalan dan masih dalam proses. Dalam UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? Beberapa hak anak yang tertuang dalam undang-undang tersebut yaitu hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak berpartisipasi, hak sipil dan kebebasan, hak perawatan, hak pengasuhan, hak pemanfaatan waktu luang, hak kesehatan dan kesejahteraan, serta hak pendidikan.

Dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.  Tertuang juga dlmpasal 80,81,dan 82 serta pasal 76d dan e.

Nara sumber kedua adalah Ibu Umi Masruro ,A.Ks.,M.Si dari UPT PTKS Malang Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan mengambil tema tentang Upaya Pencegahan Kekerasan pada Anak. Beliau menyampaikan bagaimana cara mengenali anak jika menjadi kekerasan seksual. biasanya anak akan bergerak menutupi dadanya dengan kedua tangannya ,lalu kakinya akan menyilang.seakan akan dia ketakutan akan kejadian lagi pada dirinya. Rata rata korban mengalami trauma psikis selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya. 

Gejala yang Terjadi pada Korban Kekerasan Seksual

  • Mengalami mimpi buruk hingga masalah tidur.
  • Menjadi sangat tertutup dan pendiam.
  • Mengalami perubahan perilaku, seperti mengurung diri dan pemalu.
  • Emosinya meledak-ledak dan tak terkendali.
  • Menyebutkan kata-kata kotor atau istilah yang tidak pantas

Salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual itu pergaulan yang kurang dikontrol oleh orang tua, selain itu kemiskinan, tidak adanya pendidikan seksual yang diadapat oleh remaja dan pengaruh negatif dari kemajuan IPTEK

Di akhir kegiatan Ibu Umi memperagakan bagaimana cara pemijitan anak dengan media boneka ,dengan tujuan seluruh peserta bimtek bisa dengan jelas bagiamana cara memijit dengan benar, dimulai dari kaki hingga tangan. Selanjutnya acara kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Kekerasan pada Anak Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh Ibu Ninuk Fris Handayani dan para peserta mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai peserta .   ( oman )