Rakor LKSA Se-Kabupaten Probolinggo: Menuju Akreditasi Penuh dan Dashboard Digital untuk Layanan Terpadu

Rakor LKSA Se-Kabupaten Probolinggo: Menuju Akreditasi Penuh dan Dashboard Digital untuk Layanan Terpadu

Kab.Probolinggo, (11/05/2026). Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Akreditasi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kabupaten Probolinggo. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Jalan A. Yani No. 23 Probolinggo ini dihadiri oleh puluhan perwakilan LKSA dari berbagai kecamatan, mulai dari Kecamatan Maron, Leces, Bantaran, Paiton, Kraksaan, hingga Tiris dan sekitarnya.

Rakor  digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Bapak Rachmad Hidayanto selaku Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo, sedianya berencana hadir pada Rakor , akan tetapi berhalangan hadir karena menghadiri undangan prioritas dari pimpinan yang lebih tinggi pada waktu yang sama maka diwakili Ninuk Fris Handayani selaku Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo, untuk membuka secara resmi kegiatan rakor. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Forum LKSA Kabupaten Probolinggo, Ustadz Mahrus, Sekretaris Forum LKSA, serta sejumlah ketua LKSA se-Kabupaten Probolinggo.

 Latar Belakang: Tindak Lanjut Arahan Provinsi

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Nomor 400.9.12.3250/107.3/2026 tentang Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Provinsi Jawa Timur. Dalam surat undangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo tanggal 6 Mei 2026 (Nomor: 600.2.14.1/1657/426.103/2026), disebutkan bahwa Rakor ini bersifat penting dan wajib dihadiri oleh Ketua Forum LKS Kabupaten Probolinggo serta seluruh LKSA se-Kabupaten Probolinggo.

 Materi Utama: Akreditasi sebagai Tolok Ukur Kualitas

Materi utama yang disampaikan dalam rakor mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial serta Permensos Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak di LKSA. Selain itu, peserta juga mendapatkan paparan mengenai Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang mengatur pendaftaran, standar kelembagaan, pembinaan, pengawasan, hingga kewajiban akreditasi.

Dalam sambutannya, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo, Ninuk Fris Handayani menegaskan bahwa akreditasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk membangun sistem manajemen mutu pelayanan.

 “Akreditasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Pasal 51 ayat 1). Ini menjadi tolok ukur kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sekaligus bentuk perlindungan kepada masyarakat dari praktik pekerjaan sosial yang tidak profesional,” ujar Kabid Ninuk.

Beberapa poin penting yang disosialisasikan antara lain:

1. Enam Standar Akreditasi yang dinilai, meliputi:

   - Standar Program

   - Standar Proses Layanan (sesuai tahapan pekerjaan sosial: penerimaan, asesmen, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, terminasi, monitoring)

   - Standar Manajemen dan Organisasi

   - Standar Sumber Daya Manusia (wajib memiliki minimal 1 Pekerja Sosial Profesional)

   - Standar Sarana dan Prasarana

   - Standar Hasil Layanan

2. Tingkatan Akreditasi dan Masa Berlaku (Permensos No. 8 Tahun 2025 Pasal 14–16):

   - Baik Sekali (A) : berlaku 4 tahun

   - Baik (B) : berlaku 3 tahun

   - Cukup (C) : berlaku 2 tahun

   - Kurang (D) : kurang dari 1 tahun

3. Kewajiban pendaftaran LKS dengan masa berlaku tanda pendaftaran 3 tahun, serta kewajiban LKS Tidak Berbadan Hukum untuk meningkat menjadi berbadan hukum dalam jangka waktu yang ditentukan.

Peserta juga diingatkan tentang pentingnya pencatatan dan pendokumentasian layanan secara tertulis, mulai dari data klien, asesmen awal, rencana layanan, perkembangan klien, hingga terminasi dan monitoring. Hal ini menjadi metode utama penilaian akreditasi.

 Diskusi Hangat: Usulan Dashboard LKSA dan Autentikasi Akreditasi

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Para peserta rakor menyampaikan berbagai gagasan dan pertanyaan seputar implementasi akreditasi di lembaga masing-masing.

Salah satu usulan menarik disampaikan oleh Ustadz Abdurokhman, yang akrab disapa Ustadz Oman. Beliau mengusulkan pembuatan Dashboard LKSA se-Kabupaten Probolinggo sebagai sarana monitoring bersama.

 “Dengan adanya dashboard, anggota forum bisa memantau kapan harus memperpanjang Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan masa berlaku akreditasi masing-masing lembaga. Dashboard ini juga bisa dimanfaatkan untuk membuat laporan bulanan dari seluruh LKSA kepada Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, sehingga pembaruan data LKSA benar-benar berjalan dengan baik. Apabila sewaktu-waktu ada permintaan data terbaru dari LKSA, pihak Dinsos Kabupaten Probolinggo akan lebih mudah menyusun laporan ke Dinas Sosial Pusat,” jelas Ustadz Oman.

Contoh dashboard yang dimaksud dapat dilihat melalui tautan: https://s.id/dashboarLKSAKabProb Usulan ini disambut positif oleh peserta dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo sebagai langkah digitalisasi data LKSA yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Tak hanya itu, dalam rakor ini peserta juga diarahkan untuk segera melakukan registrasi dan membuat user dan password di laman https://eyansos.kemensos.go.id/sso/login sebagai pintu masuk menuju sistem akreditasi nasional. Mulai saat ini, proses login akan dilengkapi dengan autentikasi guna meningkatkan keamanan data dan memastikan hanya pengurus LKSA yang berwenang yang dapat mengakses sistem.

 “Kami berharap rakor ini dapat membuka kesadaran dan motivasi bagi seluruh LKSA di Kabupaten Probolinggo untuk segera mengikuti akreditasi. Akreditasi bukanlah sekadar formalitas, melainkan tolok ukur keberadaan dan kualitas layanan LKSA di Kabupaten Probolinggo. Dengan semua LKSA terakreditasi, kita bisa memastikan pengasuhan dan perlindungan anak berjalan sesuai standar nasional,” harap Ninuk di akhir diskusi.

 Data LKSA Kabupaten Probolinggo: Target Akreditasi Universal

Berdasarkan data undangan yang dibagikan, dari sekitar 45 LKSA yang terdaftar di Kabupaten Probolinggo, beberapa di antaranya masih berstatus "Belum" memiliki masa berlaku akreditasi. Di antaranya adalah:

- LKSA Nurus Shobah

- LKSA Badridduja

- LKSA Baitul Haq Al Indri Purut

- LKSA Fa Fikrul Mustanir Aciro Bama

- LKSA Mambaul Ulum Al-Murtadlo

- LKSA Nurul Fajar

- Dan beberapa LKSA lainnya.

Sementara itu, LKSA yang sudah terakreditasi seperti Raudlatul Hasan (peringkat A, berlaku hingga 28 Desember 2025), Al Falah (A, berlaku 2025), Hidayatul Mutaallimin (masa akreditasi hingga 28 Desember 2024), dan lainnya diingatkan untuk menjaga kualitas layanan agar dapat mempertahankan atau meningkatkan peringkat akreditasi pada saat re-akreditasi.

Rakor ini menjadi momentum untuk mendorong akreditasi universal bagi seluruh LKSA di Kabupaten Probolinggo. Dengan akreditasi, lembaga tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi, tetapi juga dapat mengakses berbagai program pembinaan, penguatan kapasitas, dan peluang kerja sama dari pemerintah maupun mitra pembangunan.

 Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk segera menindaklanjuti hasil rakor. Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo menyatakan siap mendampingi LKSA dalam proses pemenuhan standar akreditasi, mulai dari penyusunan dokumen, peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem pencatatan dan pelaporan, hingga perbaikan sarana prasarana.

Sebagai informasi, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo tidak memungut biaya apapun atas pelayanan akreditasi dan mengimbau peserta untuk menjaga integritas dengan tidak memberikan sesuatu apapun kepada pejabat atau pegawai.

Rakor ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan LKSA yang bermutu, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dengan dukungan dashboard digital, sistem autentikasi eyansos, dan komitmen bersama, Kabupaten Probolinggo optimis dapat menjadi percontohan pengelolaan LKSA yang transparan dan akuntabel di tingkat Jawa Timur.

 

Kontributor: oman/AF