Mencari ilmu wajib bagi muslim laki laki dan perempuan oleh Bu Nyai Sepuh Hj. Siti Rahmah
Mencari ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan.
Kali ini pengisi ceramah agama adalah Ibu Nyai Hj. Siti Rahmah yang merupakan istri dari pendiri Pondok Pesantren Al Falah Leces.
Dalam penyampaian beliau menegaskan bahwa menuntut ilmu pada hakikatnya adalah menghidupkan agama, menghinakan dan menundukkan syaitan, dan pula dalam menuntut ilmu itu sungguh melelahkan, oleh karena itu bagi siapa yang menuntut ilmu dianggap sama juga dengan berjihad di jalan Allah.
Menuntut ilmu memiliki arti ikhtiar atau sebuah usaha dalam mempelajari sebuah ilmu, baik ilmu dunia maupun ilmu akhirat dengan tujuan agar ilmu tersebut dapat bermanfaat untuk dirinya dan juga untuk orang lain.
Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”. Hadist di atas tentunya sudah tidak asing di benak kita, bahwa kewajiban menuntut ilmu itu diperuntukkan bagi setiap orang Islam.
Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda,
تَعَلَّمُوْاوَعَلِّمُوْاوَتَوَاضَعُوْالِمُعَلِّمِيْكُمْ وَلَيَلَوْا لِمُعَلِّمِيْكُمْ ( رَواهُ الطَّبْرَانِيْ)
“Belajarlah kamu semua, dan mengajarlah kamu semua, dan hormatilah guru-gurumu, serta berlaku baiklah terhadap orang yang mengajarkanmu.” (HR Tabrani).
Tidak ada ruginya bagi kita yang menuntut ilmu, semua jalan kehidupannya akan dipermudah sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Artinya : “Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju surga.” (HR Bukhari dan Muslim).”
Tak hanya itu, ada 5 manfaat lain bagi kita yang menuntut ilmu :
- Allah SWT membedakan dan mengangkat derajat orang yang berilmu.
- Orang yang berilmu sentiasa dijadikan rujukan.
- Ilmu satu-satunya warisan Nabi dan kekal. Rasulullah SAW juga menegaskan keutamaan ilmu yang bermanfaat, baik saat masih di dunia atau setelah wafat.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim).